Pengertian Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial, tapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Selain itu pendidikan luar biasa juga berarti pembelajaran yang di rancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. Secara singkat pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa.
Pendidikan luar biasa merupakan salah satu komponen dalam salah satu sistem pemberian layanan yang kompleks dalam membantu individu untuk mencapai potensinya secara maksimal.
Sejarah perkembangan anak luar biasa
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad kedelapan belas atau awal abad kesembilan belas.Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa dimulai ketika Belanda masuk ke Indonesia,(1596-1942) mereka memperkenalkan sistem persekolahan dengan orientasi barat. Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus. Lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk tuna runggu tahun 1930.ketiganya terletak dikota bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan. Mengenai anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental, undang-undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasl 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan:semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun. Dengan di berlakukannya undang-undang tersebut, maka sekolah-sekolah baru yang khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk untuk anak tuna daksa dan tuna laras ,sekolah ini disebut sekolah luar biasa(SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) SLB bagian F untuk anak cacat ganda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar